Asosiasi LPK Pemagangan Jatim
Picture

WELCOME TO
ASOSIASI (LPK) PEMAGANGAN JAWA TIMUR


What's new ???


Pemanggilan Pelatihan Tahap I di Daerah

Bagi peserta yang dinyatakan lulus Medical Check Up sebanyak 53 peserta harap mempersiapkan diri untuk mengikuti pelatihan Tahap I selama 2 bulan dan DISNAKERTRANSDUK Provinsi Jawa Timur telah menunjuk tempat Pelatihan Tahap I di Surabaya.
Untuk info lebih lengkap Cek pengumuman di INFO  BARU >>>


Hasil Medical Check Up Jawa Timur

Berdasarkan surat DIRJEN BINALATTAS No : KEP.  20/LATTAS/Il/2011 yang dikeluarkan pada  2 Februari 2011
Daftar peserta peserta yang lulus MCU tahap II dan akan di panggil untuk mengikuti Pelatihan tahap I di daerah
cek di "Info Baru" >>>>


Try Out Peserta Magang Jepang
Bagaimana Kesiapan anda dalam mengikuti Kakunin Test Tahap II ???

Sudah siapkah anda mengikuti Tes Kemantapan ( kakunin tesu ) Tahap II ??
Asosiasi ( LPK ) Pemagangan Jawa timur akan mengadakan Try Out Bagi Peserta Magang Periode Juli 2010


Apakah Tes Kemantapan Tahap I  dan II (Kakunin testu ) itu ??

                Dengan  adanya peraturan baru tentang Pemagangan di Jepang pada bulan Juli 2010 para peserta magang dituntut untuk menguasai materi bahasa jepang minimal Level 4, untuk itu IMM mengadakan tes Kemantapan atau kakunin tes, tes ini bertujuan untuk memantau sejauh mana para peserta magang ini dalam menguasai materi yang ada , hal ini bukan hanya berdampak pada peserta tetapi juga pada Asosiasi LPK pemagangan Jawa Timur dengan adanya test tersebut maka Asosiasi juga dituntut untuk lebih keras dalam membimbing dan mempersiapkan para pemuda - pemuda Jawa Timur dalam menghadapi perubahan peraturan ini. Gambate!!
untuk jadwal pelaksanaan tunggu pemberitahuan selanjutnya atau lihat di info >>


Check this Out !!

Wah, Sekali Magang di Jepang Dapat Rp 400 Juta-an ??
Senin, 1 Februari 2010 | 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Berbeda dengan nasib sejumlah tenaga kerja Indonesia yang teraniaya di "Negeri Jiran", nasib para pemagang Indonesia yang mengadu nasib di Jepang justru sangat beruntung. Dari program magang yang mereka ikuti, para pemagang Indonesia di Jepang tidak hanya mendapatkan pelatihan kompetensi dan pengalaman menarik, tetapi juga mendapatkan upah kerja yang lumayan besar.

Dalam sekali magang, seorang pekerja asal Indonesia mampu mengantongi upah magang lebih kurang Rp 400 juta-an. Hal ini juga diakui oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar.

"Saat ini para pemagang Indonesia dari Jepang bisa membawa pulang sekitar Rp 400 juta-an dalam sekali magang, per tiga tahun," papar Menteri saat ditemui seusai menandatangani nota kesepahaman program pemagangan ke Jepang di Jakarta, Senin (1/2/2010).

Jumlah upah tersebut sebenarnya sudah mengalami kenaikan sejalan dengan berubahnya peraturan ketenagakerjaan Jepang terkait standar upah para pekerja dan pemagang. Menteri juga mengatakan, pengiriman pemagang Indonesia ke Jepang banyak memberikan dampak positif dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja di Indonesia.

"Paling tidak kompetensi, kualitas mental, etos kerja, dan keahlian para pekerja kita meningkat. Ditambah lagi, mereka juga membawa sedikit modal uang dari hasil magang yang mungkin bisa digunakan untuk melakukan usaha mandiri di dalam negeri," ujar Muhaimin.

Nasib para pekerja Indonesia di Jepang memang sangat jauh berbeda dengan nasib sejumlah tenaga kerja Indonesia di beberapa negara lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi. "Di Jepang tidak pernah ada kasus-kasus yang merugikan tenaga kerja Indonesia. Di sana, hak para pekerja Indonesia dilindungi oleh peraturan dan posisinya diakui sama dengan para pekerja asal Jepang," tandas Menteri.


Check This Out !!
Peningkatan Perlindungan Terhadap Peserta Magang Jepang

JAKARTA--MI: Peserta magang di Jepang akan mendapat perlindungan penuh selayaknya yang telah berstatus sebagai tenaga kerja terhitung Juli mendatang.

Dengan peningkatan perlindungan tersebut, Indonesia menargetkan akan mengirim tenaga magang sebanyak 2.250 orang pada 2010. Status tersebut didapat setelah pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Jepang yang baru.

"Dengan adanya peraturan baru itu, maka posisi peserta magang juga sama dengan tenaga kerja, termasuk hak dan yang harus didapatnya," kata Dirjen Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Masri Hasyar, usai acara penandatanganan Amandemen Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Program Pemagangan Jepang antara Kemenakertrans dengan IMM Jepan di Jakarta, Senin (1/2).

Masri menjelaskan, sebelumnya, peserta magang Indonesia hanya mendapatkan jaminan perlindungan UU Ketenagakerjaan Jepang setelah bekerja di tahun kedua dan ketiga. Pada tahun pertama, mereka hanya mendapat perlindungan dari kesepakatan MoU Indonesia dengan Jepang. Aturan yang baru memberikan perlindungan secara penuh selama tiga tahun berturut-turut. "Aturan lama peserta magang diatur sendiri dalam aturan permagangan tidak dilindungi undang-undang. Kalau aturan baru ini dilindungi sejak tahun pertama," jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini tenaga magang yang ada di Jepang sebanyak 8.915 orang. Terhitung sejak tahun 1993, saat ini, jumlahnya telah tercatat sebanyak 29.587 orang. "Tentu saja jumlahnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi kita dan Jepang. Tapi, biasanya memang selalu bertambah," katanya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, program pemagangan dengan Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM) Japan bukan hanya menjadi program unggulan yang memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, namun juga akan lebih meningkatkan kerja sama dan hubungan baik antarbangsa di masa mendatang. "Kami mengharapkan jumlah pengiriman ke depan meningkat, karena membawa keuntungan besar bagi kedua belah pihak," ujarnya. (DU/OL-04)